Pada postingan kali ini saya akan membahas
tentang Outsourcing...
apa sih itu Outsourcing?
Bila merujuk pada Undang
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih
Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada
pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan
outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan
penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan
jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan
dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre,
petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini,
penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Misal perusahaan besar seperti HSBC ingin
merekrut karyawan kontrak. HSBC mensub order ke perusahaan outsourcing penyedia
tenaga kerja untuk mencari karyawan yang dibutuhkan tersebut. Jadi orang-orang
itu bekerja di HSBC, tapi terdaftar sebagai karyawan perusahaan outsourcing
& bukan karyawan HSBC.
Kenapa perusahaan besar seperti HSBC memilih karyawan kontrak dengan melakukan praktek outsourcing?
Kenapa perusahaan besar seperti HSBC memilih karyawan kontrak dengan melakukan praktek outsourcing?
1. Untuk menghemat membayar: THR/bonus tahunan,
tunjangan kesehatan & asuransi kesehatan yang biasa diterima karyawan
permanen, membayar iuran jamsostek.
2. Untuk menghindari tuntutan pekerja kontrak
kepada HSBC sebagai perusahaan berlaba besar. Jadi kalau pekerja mau demo, ya
ke perusahaan outsourcing di mana mereka terdaftar sebagai karyawan.
http://crazyclean.co/wp-content/uploads/2015/11/jasa-outsourcing-cleaning-service-crazyclean.jpg |
Yang memprihatinkan di perusahaan outsourcing
sendiri terjadi praktek busuk sbb:
1. Mengingat ada UU ketenagakerjaan yang mengatur kontrak kerja karyawan suatu perusahaan hanya boleh diperpanjang 2x selama 2 tahun berturut-turut, atau karyawan tersebut diberhentikan atau akhirnya diterima sebagai karyawan permanen, maka setiap 2 tahun sekali, karyawan diminta mengundurkan diri dan memberi jeda waktu untuk masuk kembali ke perusahaan sebagai karyawan baru.
1. Mengingat ada UU ketenagakerjaan yang mengatur kontrak kerja karyawan suatu perusahaan hanya boleh diperpanjang 2x selama 2 tahun berturut-turut, atau karyawan tersebut diberhentikan atau akhirnya diterima sebagai karyawan permanen, maka setiap 2 tahun sekali, karyawan diminta mengundurkan diri dan memberi jeda waktu untuk masuk kembali ke perusahaan sebagai karyawan baru.
2. Sistem pembayaran kepada karyawan pun
dilakukan tidak transparan. Kalau di business center, jelas setiap bulan gaji
dipotong 30%. Kalau di perusahaan outsourcing, gaji karyawan kontrak akan
ditekan sekecil-kecilnya.
3. Karena sistem kerjanya kontrak, perusahaan outsourcing
tidak wajib memberikan THR/bonus/tunjangan/asuransi kesehatan. jadi sistemnya
hanya gaji bulanan semata, take it or leave it.
Apa keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa
outsourcing?
1. Bisa menghemat anggaran untuk biaya pelatihan
karyawan
2.
Dengan penyerahan
pengelolaan tenaga kerja ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu
lagi mengurusi Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian
dan lain – lainnya disetiap bulannya.
3.
Perusahaan bisa
mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten di bidangnya.
4.
Perusahaan tidak lagi
direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya sehubungan
dengan pemutusan tenaga kerja karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan
Outsourcing, dan lain-lain.
Apa kelemahan dan sisi
negatif penggunaan tenaga outsourcing bagi perusahaan?
1.
Tidak efektif bila
kontrak tenaga outsourcing hanya sebentar. Karean akan ada peralihan tugas dan
penyesuaian di sana-sini yang tetap butuh waktu dan tenaga.
2.
Tidak bisa secara
fleksibel mampu menangani permasalahan-permasalahan yang unik dan khusus dalam
perusahaan.
3.
Butuh sistem tertentu supaya keamanan data dan
sistem perusahaan tetap terjaga
4.
Apabila jenis
pekerjaan yang di-outsourcing-kan bersifat rahasia dan strategis bagi
perusahaan, maka ada kemungkinan akan ditiru atau dijual kepada pihak lain, dan
lain-lain.
KESIMPULAN:
Bagi perusahaan, sistem outsourcing ini bisa
dibilang sangat menguntungkan, walaupun ada kelemahannya juga tetapi lebih
banyak keuntungannya. Karena bisa dilakukan dengan cepat dan anggaran yang
jelas. Sementara bagi pekerja yang menjadi bagian dari perusahaan
outsourcing-nya sendiri, agak kurang adil. Karena mereka bekerja berdasarkan
kontrak dan semuanya sudah diatur di dalam kontrak perekrutan tenaga kerja di
awal. Artinya, pekerja outsourching tidak ada atau tipis sekali kemungkinan
bagi pekerja untuk memiliki jenjang karir.
Sumber: http://www.gajimu.com/main/tips-karir/untung-rugi-sistem-201coutsourcing201d, http://indonesiaindonesia.com/f/19041-outsourcing-ketenaga-kerjaan/, http://dee-belajar.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-outsourcing.html