Friday, December 18, 2015

Tulisan_4SS_Pengantar Bisnis || Outsourcing

Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang Outsourcing...

apa sih itu Outsourcing?
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
 
http://www.faqability.com/wp-content/uploads/2013/07/HSBC3.jpg
Misal perusahaan besar seperti HSBC ingin merekrut karyawan kontrak. HSBC mensub order ke perusahaan outsourcing penyedia tenaga kerja untuk mencari karyawan yang dibutuhkan tersebut. Jadi orang-orang itu bekerja di HSBC, tapi terdaftar sebagai karyawan perusahaan outsourcing & bukan karyawan HSBC. 

Kenapa perusahaan besar seperti HSBC memilih karyawan kontrak dengan melakukan praktek outsourcing?

1. Untuk menghemat membayar: THR/bonus tahunan, tunjangan kesehatan & asuransi kesehatan yang biasa diterima karyawan permanen, membayar iuran jamsostek.

2. Untuk menghindari tuntutan pekerja kontrak kepada HSBC sebagai perusahaan berlaba besar. Jadi kalau pekerja mau demo, ya ke perusahaan outsourcing di mana mereka terdaftar sebagai karyawan.
http://crazyclean.co/wp-content/uploads/2015/11/jasa-outsourcing-cleaning-service-crazyclean.jpg
Yang memprihatinkan di perusahaan outsourcing sendiri terjadi praktek busuk sbb:

1. Mengingat ada UU ketenagakerjaan yang mengatur kontrak kerja karyawan suatu perusahaan hanya boleh diperpanjang 2x selama 2 tahun berturut-turut, atau karyawan tersebut diberhentikan atau akhirnya diterima sebagai karyawan permanen, maka setiap 2 tahun sekali, karyawan diminta mengundurkan diri dan memberi jeda waktu untuk masuk kembali ke perusahaan sebagai karyawan baru.

2. Sistem pembayaran kepada karyawan pun dilakukan tidak transparan. Kalau di business center, jelas setiap bulan gaji dipotong 30%. Kalau di perusahaan outsourcing, gaji karyawan kontrak akan ditekan sekecil-kecilnya.

3. Karena sistem kerjanya kontrak, perusahaan outsourcing tidak wajib memberikan THR/bonus/tunjangan/asuransi kesehatan. jadi sistemnya hanya gaji bulanan semata, take it or leave it. 
 
http://startekk.net/wp-content/uploads/2013/07/Outsourcing-Concept-42259180-small.png
Apa keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing?
1.     Bisa menghemat anggaran untuk biaya pelatihan karyawan
2.     Dengan penyerahan pengelolaan tenaga kerja ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengurusi Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian dan lain – lainnya disetiap bulannya.
3.     Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten di bidangnya.
4.     Perusahaan tidak lagi direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya sehubungan dengan pemutusan tenaga kerja karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan Outsourcing, dan lain-lain.

Apa kelemahan dan sisi negatif penggunaan tenaga outsourcing bagi perusahaan?
1.   Tidak efektif bila kontrak tenaga outsourcing hanya sebentar. Karean akan ada peralihan tugas dan penyesuaian di sana-sini yang tetap butuh waktu dan tenaga.
2.   Tidak bisa secara fleksibel mampu menangani permasalahan-permasalahan yang unik dan khusus dalam perusahaan.
         3.   Butuh sistem tertentu supaya keamanan data dan sistem perusahaan tetap terjaga
4.   Apabila jenis pekerjaan yang di-outsourcing-kan bersifat rahasia dan strategis bagi perusahaan, maka ada kemungkinan akan ditiru atau dijual kepada pihak lain, dan lain-lain.

KESIMPULAN:
Bagi perusahaan, sistem outsourcing ini bisa dibilang sangat menguntungkan, walaupun ada kelemahannya juga tetapi lebih banyak keuntungannya. Karena bisa dilakukan dengan cepat dan anggaran yang jelas. Sementara bagi pekerja yang menjadi bagian dari perusahaan outsourcing-nya sendiri, agak kurang adil. Karena mereka bekerja berdasarkan kontrak dan semuanya sudah diatur di dalam kontrak perekrutan tenaga kerja di awal. Artinya, pekerja outsourching tidak ada atau tipis sekali kemungkinan bagi pekerja untuk memiliki jenjang karir.

Sumber: http://www.gajimu.com/main/tips-karir/untung-rugi-sistem-201coutsourcing201d, http://indonesiaindonesia.com/f/19041-outsourcing-ketenaga-kerjaan/, http://dee-belajar.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-outsourcing.html


No comments:

Post a Comment